Kamis, 15 Agustus 2013

makalah pkn keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan bernegara

kover

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KETERBUKAAN & KEADILAN

                                                                   








NAMA ANGGOTA:
                                                               ·         Abi Luhung P (02)
                                                               ·         Agus Yofan (05)
                                                               ·         Ahmad Iqbal S (06)
                                                               ·         Aji Nugroho W.M (07)
                                                               ·         Amir Hariyanto(08)
                                                                ·         Ari Jofan (09)

SMK MUHAMMADYAH 1 KEPANJEN








KATA PENGANTAR


                 Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas segala ni’mat-Nya, yang tiada ternilai. Semoga keselamatan senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad saw yang diutus Allah swt untuk membawa dinul islam bagi seluruh ummat manusia disetiap penjuru dunia. Untuk mengeluarkan mereka dari kesesatan, kepada petunjuk dan menuntun mereka dari kegelapan menuju cahaya.
Allah swt memilih ummat islam untuk menjadi ummat terbaik yang diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia Dengan ajaran yang diwahyukan kepada nabi-Nya, berupa kitab suci, yang tiada keraguan padanya, menjadi petunjukdan pedoman bagi manusia.
Alhamdulillah Allah swt masih memberi kami umur sampai saat ini, dan untuk dapat menyelesaikan makalah kami sebagai tugas daripada mata pelajaran PKN. 
Kepanjen, 15-10-2012



     Penyusun



DAFTAR ISI
1.    Kata penganta     ……………………………………………….……………………………         i
2.    Daftar isi             …………………...………… …………………………………………….         ii
3.    BAB I: Pendahuluan   ………………… ……………………………………………………..         1
3.1    Latar Belakang Masalah …………………………………………………………………         1
3.2    Tujuan Pembahasan Masalah  …………………………………………………………..         3
   3.2.1. Ingin mengetahui arti dari keterbukaan dalam berbangsa dan  bernegara.
3.2.2. Ingin mengetahui ciri-ciri keterbukaan
3.2.3. Ingin mengetahui arti dari keadilan dalam berbangsa dan bernegara.
3.2.4. Ingin mengetahui macam-macam keadilan.
3.2.5. Ingin mengetahi pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
3.3     Tinjauan Teoritis Masalah ………….….……………………………………………….         3
4.    BAB II: Pembahasan  ……….……………………………………………………………….         4
5.    BAB III: Penutup   ……………………………………………………………………………         6
6.    Daftar Pustaka  ………………………………………………………………………………         7
7.    Lampiran-lampiran  ………………………………………………………………………….        11



BAB 1
PENDAHULUAN
3.1 Latar belakang
                Keterbukaan dan  keadilan  sangatlah  penting sertah dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jika tampa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujutlah pemerintah yang baik. Pengertian pemerintahan yang baik :
1.      Work Bank, Good adalah suatu penyelenggaraan menejemen pemerintahan yang solit dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efesien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan krangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas suwasta.
2.      UNDP, Good Gevernance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektor suwasta dan masyarakat.
3.      Peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pmerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan  dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas , akuntabilitas, transpalasi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.




Ciri atau karakteristik,  Good governance menurut UDNP :

1.      Partisipasi (praticiparion), yaitu keikutsertaan dalam proses pembuatan keputusan , kebebasan berserikat, dan berpendapat, berprestasi secara konstruktif.
2.      Aturean hukum (Rule of low) yaitu hukum harus adil tampa pandang bulu.
3.      Daya tangap (responsivenes)  yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak.
4.      Berkeadilan (equity) yaitu memberikan kesempatan yang sangat baik pada laili-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
5.      Kesaling keterkaitan (interrelated) yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat dan tidak berdiri sendiri.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersihdan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:

1.      Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2.      Asas tertip penyelenggaraan negara, mengedepankan keteraturan keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.      Asas kpentinagn umum  mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.      Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
5.      Asas profesionalitas , mengutamakan ke ahlian yang berdasarkan kode etik peraturan yang brlaku

                  Dengan demikian, keterbukaan dan keadilan perlu diprioritaskan di dalam  kehidupuan berbangsa dan negara. Keterbukaan pemerintah ini mengarah t kebijakan pemerintah secara demokrasi pada masyarakat. Dalam pemerintahan Indonesia terdapat indikator-indikator yang perlu diketengahkan untuk menciptakan Negara demokrasi yang sesungguhnya. Salah satu indikator tersebut adalah belum adanya transparansi dan penyelenggaraan Negara dan diterimanyapartisipasi politik warga secara utuh.

3.2 Tujuan pembahasan masalah
                 
        3.2.1. Ingin mengetahui arti dari keterbukaan dalam berbangsa dan  bernegara.
3.2.2. Ingin mengetahui ciri-ciri keterbukaan
3.2.3. Ingin mengetahui arti dari keadilan dalam berbangsa dan bernegara.
3.2.4. Ingin mengetahui macam-macam keadilan.
3.2.5. Ingin mengetahi pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam hidup berbangsa dan bernegara.







BAB II
PEMBAHASAN

4.1) Arti dari keterbukaan dalam berbangsa dan  bernegara.

v         Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat dari orang lain.Negara di tuntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk, dengan diadakannya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya perbedaan social.
Akan tetapi keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara baik dari aspek social budaya, akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Di lihat dari aspek ideology, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnyera keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
v          keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. 
                 Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
              Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah.  Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
( Ini sesuai dengan http://medhyputra.wordpress.com)
v                Keterbukaan berasal dari kata dasar “terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,terbuka berarti tidak tertutup, tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia, sehingga semua pihak mempunyai hak untuk mengetahuinya.
                  Keterbukaan  dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun Negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik.
                  Keterbukaan sering diartikan transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara yang terbuka atau transparan sangat diperlukan untung meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk rakyat.Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan monopoli informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terlambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.

Semua masalah dalam berbangsa dan bernegara hendaknya ditelusuri kembali pada akar masalahnya. Semua masalah yang muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat atau miscommunication. Oleh karena itu, keterbukaan dalam komunikasi menjadi hal penting dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keterbukaan harus dilakukan dalam berbagai bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.(ini sesuai dengan http://dedemarizal.blogspot.com)

v              Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
              Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
             Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
             Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. (ini sesuai dengan blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31 March 2012)


4.2)  CIRI-CIRI KETERBUKAAN
1.    keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah : terbuka dalam proses maupun kebijakan public.
2.    menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3.    berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4.    tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5.    bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6.    toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7.    mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8.    sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9.    mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
4.3) Arti dari keadilan dalam berbangsa dan bernegara
v Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1.      Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2.      Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3.      GBHN 1999-2004 tentang visi
v          Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak. (Ini sesuai dengan http://thinkquantum.wordpress.com)

v                Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
               Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu : (1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan; dan (5) Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

v               Keadilan merupakan suatu ukuran  keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.  Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan. (Ini sesuai dengan http://halil4.wordpress.com)

4.4) Macam-macam keadilan.

1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.

2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3)  Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6).  Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.



7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

4.5) Pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

v                      Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi  yang telah menjadi keputusan. jika masyarakat suatu bangsa ikut berperan dan menyumbang aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu karena mereka  merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama keterbukaan yang menyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima  kenyataan merupakan pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat. (ini sesuai dengan http://kompas.com)
v                    Pada dasarnya kebijakan public dan peraturan pelaksanan yang mengikutinya memuat arah umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu,semua kebijakan publik dan peraturannya  membutuhkan dukungan masyarakat supaya efektif. Penentangan oleh masyarakat terhadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara emperik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik  dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitusaja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tahu arah sehinga mereka  akan mudah kehilangan kendali dan emosional . rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah  dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan  dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan  selalu  ditumpuk dan  diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publi dan peraturan umum yang mengatur masyarakat yang baik. Dengan demikian  keterbukaan dan keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta  keutuhan negara kita. (ini sesuai dengan http://detik.com)

v                 Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan  diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan keadilan.



v             Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan  dan perikeadilan” .

          Adanya dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi.

           Untuk menegakkan kemanusiaan, keadilan sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi rakyat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan public melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan dukungan masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik.

Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah:
1.       Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2.       menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3.       memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4.       memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara;
5.       mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah;
6.       memperkuat Negara demokrasi;
7.       meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa
8.       memperkuat persatuan dan kesatuan. (ini sesuiai dengan blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31 March 2012)

v               Negara wajib untuk menciptakan kondisi masyarakat agar mampu berprestasi serta bertanggung jawab terhadap kemajuan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
              Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Keterbukaan( transparan) bertolak  dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban baik sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat Negara.
               Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakan pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
                Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
                 Kemudian bahwa nilai-nilai persatuan yang dirintis oleh pemuda dan para pahlawan pejuang bangsa yang terkandung dalam  sumpah pemuda, kurang dikaji dan dipahami dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh bangsa dan  oleh setiap warga Negara. Nilai-nilai persatuan yang telah dirintis oleh pemuda dan pejuang bangsa semakin memudar. Sebagai akibatnya yang lebih jauh, timbul berbagai benih pemecahan dan sikap serta tindakan yang mengarah keinginan beberapa daerah Negara kesatuan Indonesia untuk melepaskan diri dari NKRI.
                 Keberhasilan hati dan kejernihan pikiran dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari, terutama pemimpin bangsa ini, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan, yaitu masyarakat madani.
          Misalnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat merusak kesejahteraan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan didirikannya Negara kesatuan Republik Indonesia yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Menghapuskan keadilan sosial akan melahirkan ketimpangan.
               Kurang transparannya pelaksanaan hak dan kewajiban para pemimpin masyarakat, bangsa, dan Negara adalah penyebab utama hancurnya Negara.
(ini sesuai dengan http://fahrieramadhan.wordpress.com/2009/09/05/)























BAB III
PENUTUPAN


5.1) SARAN DAN KRITIK

                 Dengan adanya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka kita harys memahami dan menerapkan sehingga nantinya tidak  akan timbul  tindakan ataupun konflik yang sering terjadi konflik di wilayah NKRI ini.

5.2) KESIMPULAN

                 Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.




5.3) DAFTAR PUSTAKA

·           http://seandainya1929.blogspot.com
·           http://medhyputra.wordpress.com
·           http://dedemarizal.blogspot.com
·           http://thinkquantum.wordpress.com
·           blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31 March 2012
·           http://hadynasution.blogspot.com
·           http://halil4.wordpress.com
·           http://id.shvoong.com
·           http://kompas.com


                                                                                                                              









2 komentar: