kover
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
KETERBUKAAN
& KEADILAN
NAMA
ANGGOTA:
·
Abi Luhung P (02)
·
Agus Yofan (05)
·
Ahmad Iqbal S (06)
·
Aji Nugroho W.M (07)
·
Amir Hariyanto(08)
·
Ari Jofan (09)
SMK MUHAMMADYAH 1 KEPANJEN
Penyusun
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah atas segala ni’mat-Nya, yang tiada ternilai. Semoga
keselamatan senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad saw yang diutus Allah swt
untuk membawa dinul islam bagi seluruh ummat manusia disetiap penjuru dunia.
Untuk mengeluarkan mereka dari kesesatan, kepada petunjuk dan menuntun mereka
dari kegelapan menuju cahaya.
Allah swt memilih ummat islam untuk menjadi ummat terbaik
yang diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia Dengan ajaran yang diwahyukan
kepada nabi-Nya, berupa kitab suci, yang tiada keraguan padanya, menjadi
petunjukdan pedoman bagi manusia.
Alhamdulillah Allah swt masih memberi kami umur sampai saat ini, dan untuk dapat menyelesaikan makalah kami sebagai tugas daripada mata pelajaran PKN.
Alhamdulillah Allah swt masih memberi kami umur sampai saat ini, dan untuk dapat menyelesaikan makalah kami sebagai tugas daripada mata pelajaran PKN.
Kepanjen, 15-10-2012
Penyusun
DAFTAR ISI
1.
Kata penganta ……………………………………………….…………………………… i
2.
Daftar isi …………………...………… ……………………………………………. ii
3.
BAB I: Pendahuluan ………………… …………………………………………………….. 1
3.1
Latar Belakang Masalah ………………………………………………………………… 1
3.2
Tujuan Pembahasan Masalah ………………………………………………………….. 3
3.2.1. Ingin mengetahui arti dari
keterbukaan dalam berbangsa dan
bernegara.
3.2.2. Ingin
mengetahui ciri-ciri keterbukaan
3.2.3. Ingin
mengetahui arti dari keadilan dalam berbangsa dan bernegara.
3.2.4. Ingin
mengetahui macam-macam keadilan.
3.2.5.
Ingin mengetahi pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam hidup berbangsa dan
bernegara.
3.3
Tinjauan Teoritis Masalah ………….….………………………………………………. 3
4.
BAB II: Pembahasan ……….………………………………………………………………. 4
5.
BAB III: Penutup …………………………………………………………………………… 6
6.
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………… 7
7.
Lampiran-lampiran …………………………………………………………………………. 11
BAB 1
PENDAHULUAN
3.1 Latar belakang
Keterbukaan dan keadilan sangatlah penting sertah dibutuhkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara jika tampa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujutlah
pemerintah yang baik. Pengertian pemerintahan yang baik :
1.
Work Bank, Good adalah suatu penyelenggaraan menejemen
pemerintahan yang solit dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip
demokrasi,pasar yang efesien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran
dan penciptaan krangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas suwasta.
2.
UNDP, Good Gevernance adalah suatu hubungan yang sinergis
dan konstruktif di antara sektor suwasta dan masyarakat.
3.
Peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pmerintah yang
baik adalah pemerintah yang mengembangkan
dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas , akuntabilitas,
transpalasi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas, supremasi
hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.
Ciri atau
karakteristik, Good governance menurut
UDNP :
1.
Partisipasi (praticiparion),
yaitu keikutsertaan dalam proses pembuatan keputusan , kebebasan berserikat,
dan berpendapat, berprestasi secara konstruktif.
2.
Aturean hukum (Rule
of low) yaitu hukum harus adil tampa pandang bulu.
3.
Daya tangap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi
diupayakan untuk melayani berbagai pihak.
4.
Berkeadilan (equity)
yaitu memberikan kesempatan yang sangat baik pada laili-laki maupun perempuan
dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
5.
Kesaling keterkaitan (interrelated)
yaitu adanya kebijakan yang saling memperkuat dan tidak berdiri sendiri.
Asas-asas umum
pemerintahan yang baik menurut UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang bersihdan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1.
Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan,
kepatutan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2.
Asas tertip penyelenggaraan negara, mengedepankan
keteraturan keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.
Asas kpentinagn umum
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif
dan selektif.
4.
Asas proporsionalitas, mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
5.
Asas profesionalitas , mengutamakan ke ahlian yang
berdasarkan kode etik peraturan yang brlaku
Dengan demikian, keterbukaan dan keadilan perlu diprioritaskan
di dalam kehidupuan berbangsa dan
negara. Keterbukaan pemerintah ini mengarah t kebijakan pemerintah secara
demokrasi pada masyarakat. Dalam pemerintahan Indonesia terdapat
indikator-indikator yang perlu diketengahkan untuk menciptakan Negara demokrasi
yang sesungguhnya. Salah satu indikator tersebut adalah belum adanya
transparansi dan penyelenggaraan Negara dan diterimanyapartisipasi politik
warga secara utuh.
3.2 Tujuan pembahasan masalah
3.2.1. Ingin mengetahui arti dari keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.
3.2.2.
Ingin mengetahui ciri-ciri keterbukaan
3.2.3.
Ingin mengetahui arti dari keadilan dalam berbangsa dan bernegara.
3.2.4.
Ingin mengetahui macam-macam keadilan.
3.2.5.
Ingin mengetahi pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam hidup berbangsa dan
bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
4.1) Arti dari keterbukaan dalam berbangsa
dan bernegara.
v Keterbukaan
adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang
merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat
dari orang lain.Negara di tuntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan
mengendalikan setiap informasi yang masuk, dengan diadakannya keterbukaan akan
mengakibatkan hilangnya perbedaan social.
Akan tetapi keterbukaan akan mempengaruhi
berbagai aspek kehidupan di suatu negara baik dari aspek social budaya, akan
memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali
berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Di lihat dari aspek ideology,
keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, munculnyera keterbukaan akan membawa dampak yang
sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
v keterbukaan atau transparansi berasal
dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih,
tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau
tidak ada keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah
tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan
tidak disangsikan lagi kebenarannya.
Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk
senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan
dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam teori demokrasi pemerintahan
yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas
setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi
saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan
dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan
secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya
bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai
berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
v Keterbukaan berasal dari kata
dasar “terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,terbuka berarti tidak
tertutup, tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak
tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia, sehingga semua pihak
mempunyai hak untuk mengetahuinya.
Keterbukaan dimiliki
oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun Negara. Keterbukaan
berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan,
keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan
dan kebijakan publik.
Keterbukaan sering diartikan
transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan
pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat
diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara yang terbuka
atau transparan sangat diperlukan untung meningkatkan partisipasi masyarakat.
Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang
dibuat pemerintah untuk rakyat.Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan
masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang
berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.
Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan monopoli
informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terlambatnya keterbukaan,
terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat
demokratis.
Semua
masalah dalam berbangsa dan bernegara hendaknya ditelusuri kembali pada akar
masalahnya. Semua masalah yang muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi
yang sehat atau miscommunication. Oleh karena itu, keterbukaan dalam
komunikasi menjadi hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan harus dilakukan dalam berbagai
bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dicontohkan
dalam keterbukaan pemerintahan.(ini sesuai dengan http://dedemarizal.blogspot.com)
v Adanya keterbukaan tidak
terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan
perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis
dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan
secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara
dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap
informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah
keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan
didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di samping itu,
keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi
kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu
negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan
menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi
(perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan
akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek
sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya
budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat
Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi
tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan
kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan
akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan
diri. (ini sesuai dengan blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31
March 2012)
4.2)
CIRI-CIRI KETERBUKAAN
1. keterbukaan
merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan
adalah : terbuka dalam proses maupun kebijakan public.
2. menjadi dasar
atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3. berterus
terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang
lain.
4. tidak
merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5. bersikap
hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana
punsumbernya.
6. toleransi dan
tenggang rasa terhadap orang lain.
7. mau mengakui
kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8. sangat
menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9. mau berkerja
sama dan menghargai orang lain.
4.3)
Arti dari keadilan dalam berbangsa dan bernegara
v Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila
yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan
UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN
1999-2004 tentang visi
v Keadilan berasal dari kata adil.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang dan tidak memihak. (Ini sesuai dengan http://thinkquantum.wordpress.com)
v Kata keadilan sebenarnya berasal
dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil.
Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum,
keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan
hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak
masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan,
yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoles
menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti
tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima
jenis keadilan, yaitu : (1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap
seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya; (2) Keadilan
distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai
dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita; (4) akaeadilan konvesional,
yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan
perundang-undangan yang telah dikeluarkan; dan (5) Keadilan perbaikan, yakni
perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang
tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
v Keadilan merupakan suatu
ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan
bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan
terhadap tegaknya keadilan. (Ini sesuai dengan http://halil4.wordpress.com)
4.4) Macam-macam
keadilan.
1) Keradilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Adalah
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Adalah
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai
dengan kinerjanya selama ini.
Adalah
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan
dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Adalah adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
Adalah
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Adakah
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat
besar.
Adalah
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka
dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai
bidang kehidupan.
Contoh:
Adalah
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai
denga kreatifitasnya.
Adalah
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya
berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut
Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
4.5)
Pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
v Dengan keterbukaan dan
jaminan keadilan, masyarakat lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan
pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi,
kemudian dijadikan keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan. jika masyarakat
suatu bangsa ikut berperan dan menyumbang aspirasi dan pendapatnya, persatuan
akan lebih mudah terwujud. Hal itu karena mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan
peranan yang sama keterbukaan yang menyaratkan kesediaan semua pihak untuk
menerima kenyataan merupakan pluralitas.
Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat. (ini sesuai dengan http://kompas.com)
v Pada dasarnya kebijakan public
dan peraturan pelaksanan yang mengikutinya memuat arah umum serta ketentuan
yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu,semua kebijakan publik dan
peraturannya membutuhkan dukungan
masyarakat supaya efektif. Penentangan oleh masyarakat terhadap sejumlah
kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara emperik lebih banyak dikarenakan
oleh kurangnya keterlibatan publik dalam
tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitusaja maka makin besar
keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tahu
arah sehinga mereka akan mudah
kehilangan kendali dan emosional . rakyat cenderung ingin membentuk suatu
wadah dengan kebijakan sendiri.
Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan
dan jaminan keadilan selalu ditumpuk dan
diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publi dan peraturan umum
yang mengatur masyarakat yang baik. Dengan demikian keterbukaan dan keadilan adalah persyaratan
bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita. (ini sesuai dengan http://detik.com)
v Masyarakat akan mudah untuk
menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan.
Aspirasi dan pendapat ditampung dan diseleksi, lalu dijadikan suatu
keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan
bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat
didapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan untuk
mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat
hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam
membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan
keadilan.
v Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang
keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” .
Adanya dua jaminan tersebut, bangsa
Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan
untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi.
Untuk menegakkan kemanusiaan,
keadilan sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi
rakyat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan
kebijakan public melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan
dukungan masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan
terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan
masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka
makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang
tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat
cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya,
timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika
keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang
mengatur masyarakat dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting
dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah:
1. Menciptakan
pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2. menumbuhkan
prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3. memperkuat
kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4. memperkuat
dukungan rakyat pada bangsa dan negara;
5. mempererat
hubungan antara rakyat dengan pemerintah;
6. memperkuat Negara
demokrasi;
7. meningkatkan rasa
kebersamaan sebagai satu bangsa
8.
memperkuat
persatuan dan kesatuan. (ini sesuiai dengan blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31
March 2012)
v Negara wajib untuk menciptakan
kondisi masyarakat agar mampu berprestasi serta bertanggung jawab terhadap
kemajuan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Keterbukaan dan jaminan keadilan
merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Keterbukaan(
transparan) bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban
baik sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat Negara.
Dengan keterbukaan dan jaminan
keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat
yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian
dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah
menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu
keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan
aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu
dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama
ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan
merupakan pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan
peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang
mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan
peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan
oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara
empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap
kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan
rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya
sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung
ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik
yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan
jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu
kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
Kemudian bahwa nilai-nilai persatuan
yang dirintis oleh pemuda dan para pahlawan pejuang bangsa yang terkandung
dalam sumpah pemuda, kurang dikaji dan dipahami dalam kehidupan
sehari-hari oleh seluruh bangsa dan oleh setiap warga Negara. Nilai-nilai
persatuan yang telah dirintis oleh pemuda dan pejuang bangsa semakin memudar.
Sebagai akibatnya yang lebih jauh, timbul berbagai benih pemecahan dan sikap
serta tindakan yang mengarah keinginan beberapa daerah Negara kesatuan
Indonesia untuk melepaskan diri dari NKRI.
Keberhasilan hati dan
kejernihan pikiran dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari
hari, terutama pemimpin bangsa ini, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang
dicita-citakan, yaitu masyarakat madani.
Misalnya, korupsi, kolusi, dan
nepotisme dapat merusak kesejahteraan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan
didirikannya Negara kesatuan Republik Indonesia yang terkandung dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945. Menghapuskan keadilan sosial akan melahirkan ketimpangan.
Kurang transparannya pelaksanaan
hak dan kewajiban para pemimpin masyarakat, bangsa, dan Negara adalah penyebab
utama hancurnya Negara.
(ini sesuai
dengan http://fahrieramadhan.wordpress.com/2009/09/05/)
BAB III
PENUTUPAN
5.1) SARAN
DAN KRITIK
Dengan adanya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara maka kita harys memahami dan menerapkan sehingga
nantinya tidak akan timbul tindakan ataupun konflik yang sering terjadi
konflik di wilayah NKRI ini.
5.2) KESIMPULAN
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah
dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat
itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang
bermanfaat.
5.3)
DAFTAR PUSTAKA
·
blogdetik.com/keterbukaan-dan-keadilan/31
March 2012
izin copas yaa.. ^_^
BalasHapusthanks sangat membantu
BalasHapus